Kanwil BPN Aceh Hadiri Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025 oleh Ombudsman Aceh
Banda Aceh — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh menghadiri kegiatan penyerahan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu diikuti sejumlah instansi pemerintah di Aceh. Selain Kanwil BPN Aceh, agenda tersebut juga melibatkan kantor pertanahan kabupaten/kota yang menjadi lokus penilaian.
Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi penyelenggara layanan, termasuk jajaran pertanahan, untuk memperbaiki kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

